Asumsi Penerimaan Pajak Direvisi, Begini Komentar Politikus Partai Gerindra

Jakarta, Liputan.co.id – Kementerian Keuangan merevisi asumsi penerimaan pajak untuk APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun. Asumsi tersebut menurut anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, naik sebesar 16,7 persen dari tahun sebelumnya sebesar sebesar Rp1.284,9 triliun.

“Karena kenaikan penerimaan pajak sebesar 16,7 persen itu sulit direalisasikan, Menkeu merevisi asumsi penerimaan pajak menjadi 13 persen. Ini bukti patokan tersebut tidak realistis sehingga harus direvisi,” kata Heri, dalam rilisnya Senin (24/7).

Menurut politikus Partai Gerindara ini, hanya ada dua kemungkinan tidak terealisirnya target pajak yaitu kesalahan kebijakan atau kinerja petugas pajak di lapangan yang tidak optimal. Dan ini lanjutnya, terjadi hampir setiap tahun.

Di sisi lain ujar wakil rakyat dari daereah pemilihan Jawa Barat itu, kebijakan sudah disempurnakan, tetapi target tetap meleset.

“Melencengnya realisasi penerimaan pajak dari target menandakan ada kontra antara rancangan kebijakan dengan kinerja penerimaan pajak yang ada di APBN. Tidak aneh bila kemudian asumsi-asumsi yang ada sering direvisi, yang akhirnya mengganggu kredibilitas APBN,” tegas Heri.

Dirjen Pajak, sambungnya, harus mampu mengambil pelajaran pada setiap kali realisasi penerimaan pajak.

Lebih lanjut Heri juga mengungkap PPh non-migas juga cenderung menurun. Pada realisasi tahun 2016 hanya sebesar Rp630,1 triliun atau 76,9 persen dari target APBN-P 2016 sebesar Rp819,5 triliun.

Realisasi penerimaan sumber daya alam imbuhnya, juga hanya Rp64,9 triliun atau hanya 72,6 persen dari APBN-P 2016 sebesar Rp90,5 triliun. “Penyebab tidak tercapainya target tersebut dapat dilacak pada penerimaan migas yang hanya Rp44,9 triliun atau 65,3 persen dari APBN-P 2016,” jelasnya.

Pada bagian lain, Heri menyampaikan temuan BPK tentang potensi penerimaan negara dari sektor pajak yang belum dioptimalkan sebesar Rp1,69 triliun. Potensi itu berupa pajak yang belum tertagih dan denda keterlambatan.

Ini kata Heri, harusnya sudah bisa diantisipasi oleh Dirjen Pajak, ketika menyusun rencana dan target pada tahun-tahun selanjutnya.

“Kita tidak bisa menunggu pulihnya kinerja ekspor-impor nasional untuk mendorong kinerja penerimaan PPh Non-Migas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, kinerja ekspor-impor nasional belum bisa dihandalkan untuk menjadi tumpuan karena belum pulihnya perekonomian global,” pungkasnya. (zul)

Komentar