DPR Ingatkan Ditjen Pajak Jangan Seperti KPK

Jakarta, Liputan.co.id – Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng mengingatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengimplementasikan kewenangannya.

Hal tersebut dikatakan Mekeng terkait dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Secara substansi kata Mekeng, Peppu ini sangat memperkuat posisi dan kewenangan Ditjen Pajak. “Jangan sampai Ditjen Pajak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Mekeng, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (17/7/2017).

Oleh karena lanjut politikus Partai Golkar ini, sebelum Perppu disahkan DPR jadi undang-undang, Komisi XI DPR ingin mengetahui mekanisme atau standar operasional prosedurnya terlebih dahulu.

“Bagaimana mekanismenya, kami mau awasi. Jangan sampai kami wakili wajib pajak mau buka yang macet itu. Jangan sampai dia berlindung di bawah kekuasaan DPR?,” kata Mekeng.

Dia tambahkan, jika pembahasannya dengan DPR berlangsung lancar, maka pelaksanaannya ditargetkan pada September 2018.

Di tempat yang sama, Menkeu Sri Mulyani mengatakan Indonesia menjadi negara yang sepakat untuk menetapkan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018 bersama 50 negara lainnya.

“Karena itu, persetujuan dari DPR terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2017 untuk menjadi undang-undang sangat penting dan strategis agar Indonesia tidak dianggap sebagai negara yang tidak melanggar komitmen implementasi di dunia internasional,” pungkasnya. (zul)

Komentar