Ke BPK, Pansus Angket KPK Minta Ini

JAKARTA – Keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI merupakan tugas konstitusi yang dimiliki oleh DPR. Tugas tersebut menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, terkait dengan pelaksaan fungsi pengawasan DPR.

“Pansus ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap apa yang diduga telah terjadi di KPK terkait dengan penggunaan APBN,” kata Agun, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Dia jelaskan, kedatangan Pansus Angket KPK kemarin ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk untuk meminta proses audit, proses pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan APBN oleh KPK sejak berdiri.

“Bagaimana konsekuensi dari keuangan negara terhadap tugas koordinasi, tugas supervisi, tugas penyelidikan, tugas penyidikan, tugas penuntutan. Itu yang kami mintakan kepada BPK secara keseluruhan,” ujarnya.

Dari dokumen yang ada lanjutnya, Pansus menemukan banyak hal yang perlu ditindak lanjuti antara lain tentang keberadaan SDM di KPK yang tidak bisa secara spesifik, kami putuskan berdasarkan hasil pertemuan kami dengan BPK, karena ada sejumlah undang-undang lain yang mengaturnya.

Karena itu menurut Agun, Pansus Hak Angket KPK juga akan meminta saran dan pandangan dari Menpan RB dalam kaitannya dengan UU Aparat Sipil Negara. Termasuk pula soal intersepsi UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi ITE yang berkaitan dengan masalah penyadapaan.

“Apakah penyadapan-penyadapan yang dilakukan seperti ini juga sudah memiliki landasan hukum yang cukup. Nah, ini pun kami akan dalami lebih jauh, mungkin kami akan menemui Kominfo, termasuk juga mungkin ke berbagai provider,” imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini berjanji Pansus akan bekerja secara transparan. Semangatnya ujar dia, bukan untuk kepentingan A, B, C apalagi sampai kepentingan Z. “Pansus Angket KPK ini secara bersama-sama untuk meyakini secara objektifitas, keterbukaan, jauhi dan hindari dari kecurigaan, awali dengan itikad yang baik,” tegas Agun.

Terakhir dia tambahkan, ini dilakukan semua untuk menata sebuah pola kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang baik agar KPK tidak lagi menimbulkan tanda tanya ataupun salah sangka sehingga sampai memicu penyerapan anggaran semakin rendah karena orang akan menjadi semakin ragu melaksanakan anggaran. (zul)

Komentar