DPD RI: Dana Desa Belum Bisa Cegah Urbanisasi

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam meminta pemerintah memberlakukan fleksibilitas kepada desa untuk mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa. Sebab menurut Muqowam, desa merupakan objek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan daerahnya.

Permintaan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memiliki empat lingkup pembahasan yakni terkait pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

“Lahirnya Undang-Undang Desa karena desa selama ini tidak pernah dapat apresiasi pemerintah. Semua kebijakan selama ini dibuat secara top down dan cenderung satu arah. Melalui undang-undang ini harusnya desa dan masyarakat desa bisa bersama-sama membangun desanya,” kata Muqowam, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Berdasarkan pada mekanisme sekarang lanjutnya, daya tolak masyarakat di desa terhadap dana desa relatif tinggi. Faktanya, berdasarkan data statistik sekitar 56 persen penduduk desa masih mencari nafkah di perkotaan, karena dana desa belum mempengaruhi hidupnya di desa.

“Tidak seperti di Thailand, pemerintahnya tidak membolehkan lebih dari 30 persen warga negara hidup di perkotaan, karena pemerintah telah konsern ke desa untuk menyokong bidang pertanian,” ungkap Muqowam.

Komentar