Pansus Juga Temukan Aset Sita Negara Dihibahkan KPK

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqulhadi menyesalkan lembaga anti-rasuah itu yang telah menghibahkan sebagian aset sita kepada pihak lain.

Padahal kata Taufiqulhadi, undang-undang mengatur bahwa memberikan hibah bukan kewenangan KPK.

“Ada sebagian aset disita KPK, tapi dihibahkan kepada pihak lain. Padahal undang-undang mengatur itu bukan kewenangan KPK, tapi harus di bawah kendali Bendaharawan Negara dalam hal ini Menteri Keuangan,” kata Taufiqulhadi, di Media Center DPR RI, Kompleks Parleman, Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Diketahuinya ada aset sita Negara dihibahkan KPK ke pihak lain lanjutnya, bermula dari tidak adanya pisik barang sita Negara di rumah penyimpanan benda sitaan Negara (Rupbasan).

Temuan tersebut kata dia, baru sebagian kecil dari dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK. Alasan yang ditemukan di lapangan ujar Taufiqulhadi, hibah itu terjadi karena Rupbasan tidak memadai untuk menyimpan aset sita Negara.

“Ada lima koper isinya dokumen terkait dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. Setelah ini nanti diserahkan ke Presiden Joko Widodo, silakan nanti publik yang menilai. Yang penting kami bekerja seobjektif mungkin dan sangat transparan,” pungkasnya.

Komentar