BK DPD RI Gagas Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen

Jakarta, Liputan.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen dan menyiapkan program strategis untuk penguatan lembaga DPD RI.

Hal tersebut dinyatakan Ketua BK DPD RI, Mervin Sadipun Komber saat menggelar konferensi pers, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (20/10/2017).

“Badan Kehormatan DPD RI menggagas Forum Komunikasi BK Parlemen,” kata Mervin, didampingi Wakil Ketua dan Anggota BK DPD RI yakni Hendri Zainudin dan Leonardy Harmainy.

Selain itu lanjutnya, internal DPD RI juga membenahi proses pengaduan yang diajukan kepada BK sehingga tata beracaranya tertata dengan baik, mulai dari proses pengaduan masuk sampai proses administrasi sampai proses pembahasan di BK.

“Tata beracara BK diperlukan untuk bisa mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus, dan memerlukan berbagai pendekatan berbeda,” ujar Senator Papua Barat itu.

Hendry Zainudin menambahkan bahwa BK akan membuat suatu forum Komunikasi Badan Kehormatan untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua badan-badan kehormatan di kabupaten atau kota untuk berkonsultasi ke BK DPD RI.

“Jadi nanti Badan-badan Kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD RI. Selain itu saat ini Kode etik dan tata beracara perlu ada perubahan di DPD, kami sedang membuat yang baru untuk menyempurnakan yang sudah lama,” imbuh Hendry.

Program strategis BK DPD RI:

1. Penggantian Peraturan Tata Beracara yang akan lebih mengakomodir perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD RI. Penggantian Tata Beracara BK DPD RI akan memuat hal substansi mengenai Komisi Etik yang anggotanya dari internal Anggota DPD RI, proses rehabilitasi yang akan memperjelas proses pemulihan nama baik Anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD RI, serta akan lebih memperjelas produk hukum BK DPD RI apakah Putusan atau Keputusan;

2. Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib dan Kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada;

3. Pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan yang akan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi dalam mengemban tugas menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga;

4. Pelaksanaan rapat gabungan antara Badan Kehormatan bersama seluruh Pimpinan Alat Kelengkapan di DPD RI untuk membahas mengenai kedisiplinan anggota yang harus semakin ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah mempercayakan untuk mengemban tugas-tugas konstitusional.

Komentar