Ini Rekomendasi BAP DPD RI Atas Sengketa Lahan Aduan Warga

Jakarta, liputan.co.id –  Dinas Pemukiman Kabupaten Pasaman Barat, di Provinsi Sumatera Barat direkomendasikan untuk menginventarisir masyarakat yang benar-benar berhak atas lahan sengketa yang terjadi antara masyarakat repatrian dari Suriname versus PT Tunas Rimba Raya, Kelompok Tani Batang Lingkin, Kelompok Tani Famili Saiyo dan Kelompok Tani Ladang II Juranggo.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai tidak lanjut dari laporan masyarakat kepada DPD RI.

“Sengketa lahan di Kabupaten Pasaman Barat sudah kami bahas dalam konsinyering BAP DPD RI, kemarin, (Kamis, 12/10,red). Instansi terkait, misalnya Dinas Pemukiman setempat harus segera melakukan inventarisasi masyarakat yang benar-benar berhak atas tanah sengketa,” ujar Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (13/7).

Selain memberikan rekomendasi kepada dinas pemukiman, BAP DPD RI juga berharap Kantor Badan Pertanahan Nasional di Pasaman Barat juga melakukan pendataan dan pemetaan atas tanah sengketa, serta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan berbagai kasus hukum yang terkait dengan masalah sengketa tersebut.

Bahkan ujar Gafar, BAP DPD RI juga akan memberikan rekomendasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar melakukan pendataan dan pemetaan atas tanah sengketa.

“Rekomendasi yang sama juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus hukum yang terkait dengan sengketa lahan yang cukup tinggi Kabupaten Pasaman Barat,” ungkapnya.

Konsinyering BAP DPD RI imbuh Gafar juga membahas sengketa lahan yang juga terjadi di Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. “Prinsipnya, setiap laporan masyarakat kepada DPD RI, pasti ditindaklunjuti oleh BAP DPD RI,” tegasnya.

Untuk semua kasus yang dilaporkan ke BAP DPD RI ujarnya, perlu ada peninjauan dan monitoring secara terus-menerus oleh BAP. “Hasil laporan yang memerlukan tindak lanjut tersebut ditembuskan kepada daerah terkait sehingga mereka merasa terus dipantau sehingga tidak ada yang melalaikan rekomendasi kita,” imbuhnya.

Komentar