Pansus RUU Terorisme: Keterlibatan TNI Nantinya Tak Bersifat BKO

Jakarta, liputan.co.id – Keterlibatan TNI melalui RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme nantinya tidak lagi bersifat “bawah kendali operasi” (BKO).

Hal tersebut dinyatakan Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, dalam Forum Legislasi “Nasib RUU Terorisme”, di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017).

“Keterlibatan TNI dalam memerangi teroris tidak lagi bersifat BKO. Rumusan itu ada dalam RUU terorisme sekarang,” kata Nasir.

Untuk petunjuk pelaksanaannya lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

“Jadi ada dua regulasinya yaitu undang-undang dan peraturan presiden. Tujuannya agar lebih baik nantinya penanganan terorisme ini,” tegas dia.

Harus adanya undang-undang dan Perpres menurut wakil rakyat dari Provinsi Aceh itu karena hingga saat belum ada level atau tingkatan tindak terorisme itu.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris bukan hal baru. “Di Poso itu contoh terakhir, di mana gabungan TNI-Polri bisa meminimalisir anak buah Santoso,” imbuhnya.

 

Komentar