Petisi Rakyat Ke DPR Dinilai Bisa Kaji Ulang UUD 45

Jakarta, liputan.co.id – Gerakan Reformasi membawa kemajuan pada beberapa bidang, sekaligus juga membuka peluang bagi banyak pihak untuk mengobrak-abrik idealisme yang terkandung dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, antara lain status MPR dan GBHN.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Anggota Fraksi ABRI, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) DR Saafroedin Bahar, di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

“Kita akui, reformasi membawa kemajuan pada beberapa bidang. Itu positifnya. Tapi juga membuka peluang untuk mengobrak-abrik idelaisme yang terkandung dalam Pembukaan dan UUD 1945, antara lain status MPR RI dan GBHN,” kata Saafroedin.

Sebagai hasil dari pengobrak-abrikan idealisme tersebut ujar mantan Manggala BP-7 Pusat itu, telah timbul kekacaubalauan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Akhir-akhir ini menurut Doktor Ilmu Sosial Uiversitas Gajah Mada itu, telah disepakati secara meluas untuk mengoreksi beberapa kekeliruan mendasar tersebut.

Tapi menurut Saafroedin, sangat sulit untuk mengoreksi kekeliruan amandemen tersebut. “Penyebabnya, bukan saja oleh karena prosedurnya dibuat sangat ruwet, tetapi juga oleh karena partai politik yang sekarang ini mendapat status konstitusional yang kuat, sudah sangat nyaman dengan tatanan keliru yang ada sekarang,” tegasnya.

Artinya kata Sekretaris Umum pertama Lembaga dan Yayasan Gebu Minang itu, praktis tidak akan ada perbaikan jika melalui hukum positif (“ius constitutum”) yang ada sekarang ini.

“Satu-satunya cara yang masih sangat mungkin dilakukan tentu saja harus melalui hukum baru (“ius constituendum”) berdasar Asas Kedaulatan Rakyat yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” sarannya.

Rakyat Indonesia yang benar-benar ingin mengoreksi kekeliruan reformasi ujarnya, dapat mengirimkan Petisi Rakyat kepada DPR RI untuk segera mengambil langkah konkrit guna mengkaji ulang UUD 1945 yang bermasalah itu.

“Untuk mewujudkan Wawasan Nusantara sebagai cara pandang menjadi Ketahanan Nasional sebagai kondisi dinamis yang memuat ketangguhan, diperlukan Integrasi Nasional sebagai proses mengintegrasikan dan memfungsikan tiga komponen negara nasional, yaitu rakyat, wilayah, dan Pemerintah,” pungkasnya.

Komentar