Senator Bali: Sebelum Buat Perda, DPRD Dapat Libatkan DPD RI?

Jakarta, Liputan.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggagas perlunya satu ruangan konsultasi bagi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk membangun harmonisasi produk legislasi nasional berbentuk undang-undang (UU) dengan produk legislasi daerah seperti peraturan daerah (Perda).

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Gede Pasek Suardika dalam acara Rembuk Nasional “Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah”, digelar oleh PPUU DPD RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Rabu(18/10/2017).

“Diperlukan satu ruang konsultasi bersama antara Pemerintah Pusat dengan Daerah agar tercipta harmonisasi antara produk legislasi nasional dan produk legislasi daerah,” kata Pasek.

Ruang konsultasi itu ujar Pasek, sangat mendesak untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana posisi Perda menjadi kuat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa lagi membatalkan Perda.

DPD lanjutnya, mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan. “Jangan sampai produk Perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan,” tegasnya.

Sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah. “Saya mengusulkan DPRD yang akan membuat Perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus mengawal,” ujar Senator Bali itu.

Sebagai representasi daerah lanjutnya, DPD RI mempunyai fungsi pengawasan pelaksanaan UU terutama pelaksanaan UU di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda. “Terkait dengan ini, DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan empat Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah,” kata Pasek.

Jika hal ini dapat diwujudkan imbuh politikus Partai Hanura ini, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Aspirasi daerah yang diserap DPD dapat digunakan sebagai peran strategis kita saat DPRD mengkonsultasikan produk-produk legislasi yang berkaitan dengan daerah kepada DPD, selain itu DPD juga dapat memperjuangkannya di pusat jika memang produk legislasi itu baik bagi daerah,” imbuh Pasek.

Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan bahwa kendala harmonisasi legislasi nasional dan daerah antara lain masalah ego sektoral, ketersediaan tenaga ahli perancang undang-undang, dan kurang koordinasi  pusat dengan daerah.

“Penting peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham membantu daerah merancang Perda agar mempunyai produk yang lebih baik dan taat asas dalam pembentukan perundang-undangan,” pungkas Yasonna.

Komentar