Tolak Perppu Ormas, Fraksi PKS Tetap Cinta NKRI

Jakarta, Liputan.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tetap bersikap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Meski kekeh dengan sikap menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu, tapi PKS menurut ketua fraksinya, Jazuli Juwaini, tetap cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan cinta Konstitusi.

“PKS menolak Perppu Ormas karena tak ada kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu, tidak ada kekosongan hukum karena sudah ada UU Ormas. Kalau dirasa pembubaran Ormas terlalu panjang, PKS lebih suka merevisi UU Ormas, diperpendek prosedurnya,” kata Jazuli, di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI, menetukan nasib Perppu Ormas, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Kalau Perppu disetujui jadi Undang-Undang kata Jazuli, itu sesungguhnya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. “Karena itu Fraksi PKS masih tetap pada sikapnya sebagaimana disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI,” tegasnya.

Kalaupun ada individu atau kelompok bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi lanjut dia, itu perlu diselesaikan secara hukum supaya obyektifitasnya terjaga. “PKS sepakat, siapa pun individu atau kelompok yang radikal dan terorisme, tidak boleh hidup di negeri Nusantara ini. Kita harus perangi bersama tetapi harus berdasarkan dan dengan cara-cara hukum,” tegasnya.

Menyikapi kuatnya lobi pemerintah terhadap fraksi-fraksi di DPR RI untuk menggolkan Perppu ini, Jazuli mengatakan fraksinya tidak menutup lobi dan komunikasi. Fraksi PKS, lanjut dia, menerima ratusan kelompok masyarakat dan disalurkan dalam rapat dengan pemerintah.

PKS wakil rakyat dari Provinsi Banten itu, akan bersifat gentlemen apakah akan diputuskan melalui musyawarah atau voting. Yang menang yang banyak dan kalah yang sedikit itu sudah biasa.
“Intinya penolakan Fraksi PKS atas Perppu itu tidak dalam konteks mendukung ormas apa pun yang dibubarkan. PKS tidak mendukung ormas apa pun yang bertentangan dengan Pancasila dan bertentangan dengan Konstitusi. Ini bukan dalam konteks dengan ormas yang dibubarkan. Tidak ada kaitannya,” pungkas Jazuli.

Komentar