DPD Minta Pemerintah dan DPR Seriusi RUU Daerah Kepulauan

Kendari, Liputan.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak Pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Desakan tersebut menurut Benny, sebagai bentuk keberpihakan DPD RI terhadap upaya pengembangan pembangunan di daerah-daerah kepulauan. “Jika RUU ini berhasil disahkan menjadi UU, maka akan menjawab tantangan tentang berbagai persoalan yang terjadi selama ini di daerah-daerah kepulauan,” kata Benny, dalam acara Sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan, di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (28/11/2017).

Untuk membangun suatu daerah, terlebih daerah kepulauan ujarnya, diperlukan ‘political will’ dan komitmen yang tinggi dari pemerintah. “Karena itu, kami berharap pemerintah dan DPR memiliki keseriusan dalam membahas RUU Kepulauan tahun 2018 nanti,” tegas Benny.

Dia tegaskan, keberadaan RUU ini, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral dan politik DPD RI, khususnya Komite I terhadap konstituen di daerah. Melalui kegiatan sosialisasi RUU ini pula diharapkan dapat terjalin komunikasi yang semakin baik dengan seluruh jejaring stakeholders di daerah, khususnya daerah kepulauan.

Karena itu, Benny mengharapkan dukungan dari daerah dan masyarakat terhadap RUU usul inisiatif DPD ini. Terlebih ketika dilakukan pembahasan secara tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah.

Dia menyadari, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, perspektif pembangunan lebih berorientasi pada daratan. Padahal, ujar Benny, negara Indonesia secara geografis adalah sebuah negara kepulauan, di mana wilayahnya terdiri atas ribuan pulau.

“Pemfokusan pembangunan di wilayah daratan ini telah menjadikan wilayah kepulauan identik dengan kondisi tertinggal, terbelakang, dan miskin. Oleh karena itu, paradigma pembangunan yang berorientasi pada daratan, harus diubah. Pembangunan daerah kepulauan harus mulai dilakukan, yang diwujudkan dengan upaya dan tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan di daerah kepulauan,” ujarnya.

Peningkatan kualitas hidup melalui pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi potensi daerah, ujar Benny, harus mulai digalakkan, yang kesemuanya tidak dipungkiri memerlukan proses.

Ditegaskan Benny, Komite I DPD RI berpandangan bahwa keberadaan RUU ini sangat diperlukan, terpisah dan bukan menjadi bagian dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun dalam UU Pemda tersebut diatur mengenai provinsi di laut dan provinsi berciri kepulauan dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30. Namun pengaturan ini dipandang belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

“Pengaturan tersebut, kami rasakan belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan, dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” ujarnya.

Dia meyakini bahwa konsepsi politik Nawacita yang menekankan ‘membangun Indonesia dari pinggiran’ mensyaratkan terpenuhinya azas kepastian hukum pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

RUU inisiatif DPD ini ujarnya, merupakan salah satu perwujudan kepastian hukum dimaksud. Untuk itu, diperlukan political will dan komitmen yang tinggi untuk membangun daerah kepulauan.

Dia pun menjelaskan bahwa RUU ini tidak dimaksudkan untuk menuntut dibentuknya pemerintahan daerah khusus atau istimewa sebagaimana UU tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, dan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“RUU ini hanya meminta tambahan kewenangan atas sejumlah urusan, berupa wilayah pengelolaan laut, kewenangan tambahan bagi provinsi, kab/kota di daerah kepulauan, dan pendanaan khusus bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintahan Daerah yang sudah ada sekarang, katanya, merupakan entitas untuk mewadahi pengelolaan berbagai tambahan kewenangan, ruang, dan pendanaan tersebut. Dengan demikian, model desentralisasi asimetris dalam RUU ini tidak berbasis pada kelembagaan khusus melainkan berbasis pada tiga elemen, yaitu ruang, urusan, dan pendanaan.

Benny menambahkan, melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan daerah kepulauan dapat berkembang pesat, sehingga tidak ada lagi ketimpangan pembangunan antara kepulauan dengan daratan dan antara Barat Indonesia dengan Timur Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut antara lain anggota DPD asal Sulawesi Tenggara, Yusran A Silondae, anggota DPD asal Lampung Syarif, anggota DPD asal Kalimantan Selatan Antung Fatmawati,dan anggota DPD asal Sulawesi Selatan Bahar Ngitung.

Komentar