DPD RI Minta Masyarakat Kepulauan Dukung RUU Ini

Pangkalpinang, Liputan.co.id – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Hudarni Rani menyatakan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sudah melalui proses dan pembahasan panjang.

Karena semua proses dan pembahasannya dinilai cukup sebagaimana yang diisyaratkan oleh undang-undang ujar Hudarni, DPD RI melalui sidang paripurna sudah menetapkan bahwa RUU tersebut menjadi inisiatif DPD RI dan awal Oktober lalu sudah diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI.

“Tapi itu saja belum cukup. Dukungan masyarakat luas sangat kita harapkan, terutama dari masyarakat yang berada di daerah-daerah kepulauan untuk lebih meyakinkan pemerintah dan Presiden,” kata Hudarni, di sela-sela Sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kota Pangkalpinang, Selasa (28/11/2017).

Sosialisasi ini lanjut anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, digelar dalam rangka mendorong DPR RI dan Presiden RI untuk memahami bahwa sesungguhnya RUU kepulauan ini benar-benar dibutuhkan oleh rakyat.

“Kalau RUU ini disahkan jadi undang-undang tentu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan daerah-daerah kepulauan lainnya makin cepat maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Komentar