DPD RI Ingatkan Penggunaan Dana Desa Jangan Timbulkan Masalah

Ngawi, Liputan.co.id – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) A Hudarni Rani mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati menggunakan dana desa agar jangan sampai menimbulkan masalah. Karena itu harus tetap berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Peringatan tersebut disampaikan Hudarni dalam pertemuan Tim Komite I DPD RI dengan Kepala Desa se Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, di Kantor Bupati Ngawi, Senin (04/12/2017), dihadiri antara lain Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Pimpinan DPRD dan Forkopinda Ngawi serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

“Tujuan dana desa ini untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu penggunaannya harus benar-benar bermanfaat untuk kepentingan rakyat yang ada di desa itu. Jangan sampai menimbulkan masalah,” kata Hudarni.

Sebelumnya Hudarni menjelaskan bahwa kunjungan kerja mereka ke Ngawi dalam menjalankan amanat konstitusi, yaitu menjalankan fungsi pengawasan, khususnya pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 014 tentang Desa. “Sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, Komite I sangat concern melakukan pengawasan. Karena kami tidak ingin jangan sampai dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah,” jelas Hudarni.

Karena itu, dia meminta para kepala desa untuk menyampaikan berbagai hambatan dan masalah yang dihadapi kepala desa dalam pelaksanaan UU Desa. Lebih khusus terkait masalah dana desa yang sejak dikucurkan pemerintah sejak tahun 2015 tahun. “Silakan sampaikan masalah apa saja yang dihadapi dan ini akan menjadi masukan bagi DPD untuk bahan evaluasi dengan pemerintah,” kata Hudarni.

Dari sejumlah kepala desa yang berbicara, tidak ada masalah yang dihadapi mereka dalam penggunaan dana desa selama ini. Malah mereka ada yang mengusulkan dana untuk ditingkatkan jumlah. Ada pula yang mengusulkan porsentase penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat ditingkatkan.

Selama ini alokasi penggunaan dana tersebut adalah 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan 80 persen untuk infrastruktur. “Pembangunan infrastruktur memang terlihat secara fisik dan menambah kenyamanan, tapi tidak secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau bisa untuk pemberdayaan masyarakat ditingkatkan,” kata salah seorang kepala desa dalam pertemuan tersebut.

Minimnya permasalahan dana desa di Kabupaten Ngawi itu juga disampaikan bupati Budi Sulistyono dalam sambutan. “Semua terlaksanakan dengan baik. Kita selalu mengajak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan advokasi penggunaan dana desa ini,” jelas Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno menjelaskan, penerimaan dana desa di kabupaten Ngawi dari tahun ke tahun terus meningkat dan terakhir tahun 2017 sebesar Rp177 miliar. Dana tersebut digunakan 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat.

Ikut mendampingi Hudarni yang dalam kunjungan ke Ngawi itu dua Senator yaitu Ahmad Subadri (dari Banten) dan Yusran A. Silondae (dari Sulawesi Tenggara).

Komentar