Komite I Serahkan Hasil Pengawasan UU Desa dan Reforma Agraria Ke Paripurna DPD

Jakarta, Liputan.co.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam meminta pemerintah menyederhanakan regulasi dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Permintaan tersebut dinyatakan Muqowam saat menyerahkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Desa dan pengawasan atas pelaksanaan program reforma Agraria terkait redistribusi Lahan dan Legalisasi aset, dalam Sidang Paripurna ke-7, Masa Sidang II 2017-2018, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/12/2017).

“Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dalam pelaksanaan UU Desa, dan yang tidak kalah penting yaitu formulasi Dana Desa dan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban dana desa dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Muqowam.

Dalam laporannya, Ketua Komite I DPD RI mengungkap ada beberapa catatan dalam pengawasan UU Desa yaitu mengenai regulasi, permasalahan kelembagaan, pembinaan pengawasan, formulasi dana desa dan tata kelola keuangan desa.

Sedangkan untuk Reforma Agraria, Komite I DPD RI mencatat ada kendala dalam pelaksanaan reforma agraria antara lain keterukuran antara rencana dan implementasinya. Komite I ujar Moqowam, melihat masih belum ada sinergitas antara Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan reforma agraria tersebut.

“Untuk mensinergikan upaya-upaya reforma agraria tersebut segera terwujud Komite I DPD RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan kementerian terkait yang dijadwalkan pada tahun 2018,” imbuh Muqowam.

Hasil pengawasan tersebut disahkan Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Wakil Ketua Nono Sampono.

Komentar