Pemerintah Bubarkan BP KAPET, DPD RI Janji Menyelesaikannya

Jakarta, Liputan.co.id – Koordinator Forum Komunikasi Badan Pengelola (BP) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Profesor M Alamsyah menyambut positif sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mau menerima aspirasi BP KAPET setelah dibubarkan pemerintah tiga tahun lalu.

“Saya dan Pak Erik Nursahramdani selaku bekas pimpinan Badan Pengelola KAPET Kalimantan Timur menyambut positif respon Komite II DPD RI saat kami menyampaikan aspirasi KAPET,” kata Alamsyah, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Dia jelaskan, BP KAPET dibentuk sekitar 16 tahun lalu untuk mempercepat pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan dibubarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

“Masalahnya, setelah dibubarkan lalu dialihkan ke Kementerian PUPR. Tapi surat keputusan pemindahan ke Kementerian PUPR hingga kini tidak pernah terbit sehingga status kami tidak jelas,” ujarnya.

Karena itu imbuh Alamsyah, eks BP KAPET sangat berharap DPD RI bisa memfasilitasi membuka dialog dengan Kementerian PUPR,

Sementara Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba menyatakan untuk menyelesaikan permasalahan BP KAPET, pihaknya akan melanjutkan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

“DPD RI akan sampaikan aspirasi BP KAPET ini dengan cara mengundang kementerian terkait untuk menyelesaikan permasalah ini,” kata Parlindungan.

Di samping Kementerian PUPR imbuh Parlindungan, pihak juga akan undang Kemendagri, Kemenpan, Kementerian ATR, Kementerian Perekonomian, Bappenas untuk menuntaskan permasalahan bekas pegawainya, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi (P3D) yang hingga tahun ke-3 belum ada titik terang permasalahannya.

Komentar