Presiden Ajukan Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI Ke DPR

Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, Fadli Zon menyatakan pihaknya telah menerima surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengajuan nama Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI.

“Tadi pagi saya menerima Mensesneg Pratikno yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan juga rencana untuk pengangkatan atau pergantian kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” kata Fadli, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/12/2017).

Surat tersebut lanjutnya, diserahkan langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Damayanti untuk diproses. “Kebetulan hari ini kita akan menyelenggarakan Rapim, dan kita harapkan juga ada Bamus karena ada beberapa agenda DPR, termasuk mengenai Prolegnas dan beberapa agenda lainnya,” ujar dia.

Dalam surat itu kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, juga disampaikan keinginan untuk dapat diproses dengan waktu yang tidak terlalu lama. Diharapkan sebelum reses sudah dapat dilaksanakan, dan tentu akan dikoordinasikan dengan Pimpinan Komisi I dan juga fraksi-fraksi yang ada di dalam Bamus untuk mengagendakannya.

“Hanya satu nama calon yang disampaikan. Alasan pergantian dikatakan untuk persiapan masa pensiun Jenderal Gatot Nurmantyo. Ketentuan nama bakal calon Panglima TNI merupakan Hak Prerogatif Presiden. Namun yang jelas berdasarkan ketentuan undang-undang, calon yang akan menggantikan itu harus pernah menjabat sebagai Kepala Staf, artinya bisa Kepala Staf Angkatan Udara, kepala Staf Angkatan laut, atau Kepala Staf Angkatan Darat,” imbuhnya.

Dia jelaskan, mekanisme yang akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni setiap surat dari Presiden akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Kemudian penugasannya akan diserahkan kepada komisi terkait, dalam hal ini Komisi I DPR. “Selanjutnya Komisi I akan melakukan fit and proper test. Setelah selesai, jika disetujui maka bisa diambil keputusan dalam Rapat Paripurna. Kemudian diserahkan kembali kepada Presiden,” pungkasnya.

Komentar