Cegah Korupsi Dana Desa, DPD RI Gagas Kerja Sama dengan Kemendes

Jakarta, liputan.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah merumuskan nota kesepahaman tentang sistem pengawasan bersama pengelolaan dana desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis saat memberi sambutan di acara Peringatan Hari Lahir Sistem Informasi Akademik (SIMAK) ke-7, di Kampus STIAMI Jakarta, Senin (29/1/2018).

“Sebagai bagian dari komitmen mencegah korupsi, saat ini DPD RI tengah merumuskan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dan Persatuan Wartawan Indonesia untuk membuat sistem pengawasan bersama pengelolaan dana desa,” kata Darmayanti.

Kesepahaman tersebut lanjutnya, akan dideklarasikan pada puncak acara Hari Pers Nasional 2018 di Padang yang juga akan dihadiri oleh Presiden Jokowi.

Darmayanti berharap dengan adanya kesepahaman tersebut, mampu membantu aparatur desa dalam mengoptimalkan pengelolaan dana desa serta meningkatkan peran anggota DPD RI dalam melakukan fungsinya sebagai wakil daerah.

Dalam acara bertema “Indonesia Juara Tanpa Korupsi”, Senator asal Sumatera Utara mengungkap data dari Anti Corruption Clearing House milik KPK. “Sejak 2004 hingga 2017, perkara korupsi yang ditangani sebanyak 683 dan akan ada kemungkinan mengalami peningkatan,” imbuhnya.

Dari sekian perkara korupsi yang terungkap kata Darmayanti, didominasi oleh perkara penyuapan yang sudah barang tentu tersangkanya adalah oknum pejabat pemerintahan.

“Tercatat hingga saat ini, sudah ada 18 gubernur, 64 bupati/ wali kota, 134 anggota DPR/ DPRD yang ditahan. Tentu ini sangat memprihatinkan bagi kita semua,” pungkas Darmayanti.

Oleh karena itu, Darmayanti menyatakan apresiasi terhadap inovasi pengembangan sistem pengawasan tata kelola anggaran dan pembangunan desa yang disebut dengan E-Village Budgeting dan E-Monitoring.

Sistem yang digagas oleh Bupati Banyuwangi, Azwar Anas itu menurut dia, membantu aparatur desa dalam mengelola anggaran desa mulai dari perencanaan hingga pengawasan, sekaligus, memberikan informasi dan pelayanan bagi masyarakat.

“Sistem ini menyinergikan keuangan dan pembangunan di tingkat desa dengan kabupaten, sehingga tercipta keselarasan dan mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Darmayanti.

Komentar