Bawa Sabu 0,23 Gram, Kisut Diringkus Sat Resnarkoba Polres Salatiga

KILASJATENG.COM, SALATIGA – Mislan alias Kisut (30) warga Dusun Bandung Wetan RT 02 RW 05, Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga, Selasa (20/2) siang.

Kisut ditangkap petugas saat berada di komplek Taman Tingkir, Salatiga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,23 gram yang terbungkus kertas tisu dan dikemas dalam bungkusan permen.

Selain itu, juga diamankan 1 buah korek api, uang tunai Rp 50.000 serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol AD 6113 LW.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Swasana mengatakan, penangkapan Kisut berawal dari informasi masyarakat jika di komplek Taman Tingkir Salatiga sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

Dari sini, sejumlah petugas dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga langsung mendatangi dan memantau di Taman Tingkir tersebut.

“Saat itu, ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan dengan mengendarai Yamaha Vixion. Tanpa banyak membuang waktu, petugas langsung menangkap Kisut. Disaksikan masyarakat, petugas menggeledah tubuh Kisut dan ditemukan sabu. Kini, Kisut meringkuk di tahanan Polres Salatiga,” jelas AKP Swasana didampingi Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma, Kamis (22/2).

Akibat perbuatannya itu, Kisut dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, kasusnya ini dalam penyelidikan dan pengembangan. (Her)

Komentar