Fahri Hamzah: Tak Puas dengan UU MD3, Silahkan Gugat Ke MK

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan. Fahri menjamin, tidak ada lobi-lobi antara DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi.

“Ya nggak apa-apa (digugat). Itu hak rakyat. Terserah aja. Nggak ada hubungannya (dengan MK),” ujar Fahri, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Selain itu, Fahri juga meminta semua pihak menyudahi soal interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Di DPR ini, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ada 10 partai, ada 560 anggota beda pikirannya masing-masing.

“Nggak akan ada yang bulat di DPR ini. Jadi mustahil itu,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu.

Soal pasal 245 yang ada di dalam UU MD3, Fahri menganggap tak ada yang harus dipersoalkan. Sebab, hak imunitas mutlak untuk anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya.

“Intinya adalah bagaimana agar anggota Dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjaannya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya tidak ada kontroversi,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan soal muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan. Hal itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR.

Fahri menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap DPR. Menurutnya, MKD akan memberi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

“Nggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan kelihatan temuannya,” jelas dia.

Inilah, menurut Fahri yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Bukan itu saja, tiap warga negara juga kalau dihina kan berhak melapor.

“Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR,” pungkasnya.

Komentar