Impor Jagung, Pemerintah Dikritik Anak Buah Mega

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengkritik rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membuka keran impor jagung. Rahmad menilai langkah impor tersebut membuat petani merasa resah.

“Rencana impor jagung itu telah mencederai para petani jagung. Sebab impor jagung itu akan merugikan para petani jagung kita,” ujar Rahmad, lewat rilisnya, Selasa (6/2/2018).

Mestinya lanjut dia, sebelum kebijakan impor diberlakukan, Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung ruginya buat para petani. “Kasihan petani kita. Mestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya melindungi petani, bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Di mana-mana imbuhnya, presiden bicara mengenai peningkatan penghasilan petani, sehingga petani makin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. “Kini, di awal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Ini bagaimana? Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente,” kritik Rahmad.

Selain kerugian yang bakal diderita para petani jagung, Rahmad juga menyoroti rencana impor jagung tanpa rekomendasi Kementan. Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu, impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

“Impor memang dibenarkan oleh undang-undang tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Tanpa rekomendasi, itu pelanggaran undang-undang,” imbuhnya.

Diketahui, Kemendag mengeluarkan Permen Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton yang diteken pada 17 Januari 2018 lalu, berlaku sejak 17 Januari hingga 17 April 2018.

Komentar