Inilah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Jakarta, liputan.co.id – Setelah mengumumkan 14 partai politik yang lolos verifikasi administrasi dan faktual dari 16 partai politik yang mendaftar pada Sabtu (17/2/2018), maka pada Minggu 18 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkannya dengan pengambilan Nomor Urut partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.

Pengambilan Nomor Urut dilakukan dengan cara mengundi dari 14 partai politik yang lolos verifikasi dan faktual.

Berikut hasil dari undian yamg digelar di Sektetariat Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018) yang dimulai sekitar pukul 19.43 WIB.

Berikut ini hasil pengundiannya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR).
5. Partai Nasional Demokrat (NASDEM).
6. Partai Garuda.
7. Partai Berkarya.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
9. Partai Persatuan Indonrsia (PERINDO).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
12. Partai Amanat Nasional (PAN).
13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai Demokrat.

Komentar