Ketua DPR Optimis Ada Solusi Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Jakarta, liputan.co.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) akan mencari formulasi terbaik atas pasal penghinaan kepala negara yang kini menjadi polemik di masyarakat.

“Pasal yang kini menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP,” kata Bambang, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Bamsoet panggilan Bambang Soesatyo menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat.

Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Karena itu, Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.

“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Komentar