Pilkada Di Provinsi Ini Rawan Instabilitas

Semarang, liputan.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah mengatakan, pada tahun 2018 ini ada 8 pilkada yang akan diselenggarakan di wilayah provinsi Jawa Tengah, yaitu 1 pilkada provinsi, 6 pilkada Kabupaten, dan 1 pilkada kota.

Berdasarkan peta kerawanan pilkada yang dibuat oleh Polda Jawa Tengah ujar Basarah, kedelapan pilkada tersebut berpotensi menjadi entry point instabilitas sosial di masyarakat Jawa Tengah.

“Dalam pertemuan dengan Polda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Komisi III DPR menekankan agar jajaran Polda Jawa Tengah lebih mengoptimalkan personel Polri diberbagai daerah hingga di pelosok desa, dengan sistem pengamanan yang efektif dan efisien,” kata Basarah, lewat rilisnya dari Semarang, Selasa (27/2/2018).

Komisi III DPR lanjut dia, berharap Kepolisian mampu menerapkan prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur di dalam undang-undang, yakni memberikan ancaman pidana kepada siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengeksploitasi isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Norma itu ada di dalam UU Pilkada, UU ITE, dan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis. Saya kira, ketiga undang-undang ini dapat dijadikan pedoman oleh Polda Jawa Tengah untuk melakukan berbagai upaya antisipasi terhadap oknum atau kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan momentum pilkada dengan memainkan isu SARA,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Namun demikian lanjutnya, Polri juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat. “Maka penegakkan hukum dimaksud juga harus diawali dengan berbagai langkah persuasif, yakni mengajak masyarakat agar tidak terlibat atau terprovokasi oleh kegiatan yang mengandung unsur SARA,” imbuhnya.

Komentar