Program Kesehatan Gratis Banten Ditolak, DPD pun Bertindak

Jakarta, liputan.co.id – Program kesehatan gratis yang dicanangkan Gubernur Banten Wahidin Ismail ditolak oleh Kementerian Kesehatan karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD RI Oesman Sapta bersama dua anggota DPD RI asal Banten, Ahmad Subadri dan Ahmad Sadeli Karim menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Ruang Rapat Ketua DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ahmad Subadri menjelaskan, dari kunjungan resesnya beberapa waktu lalu, sebagian besar masyarakat Banten menyambut baik program Gubernur Banten perihal layanan pengobatan gratis. Tapi ternyata, program tidak bisa dilaksanakan karena dinilai bertentangan dengan UU.

Untuk itu, lanjut Subadri, masyarakat meminta dicarikan solusi bagaimana supaya program tetap bisa dilaksanakan namun tidak melanggar UU. “Sebagai anggota DPD RI, kami dituntut untuk menjembatani ini. Jadi kami senang dengan respon Bu Menteri dan Dirut BPJS, kiranya bisa dicarikan solusinya seperti apa, karena dananya sudah ada, tinggal bagaimana bisa dilaksanakan sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Gubernur Banten Wahidin Ismail menjelaskan pihaknya mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan terkait permohonan menyelenggarakan program kesehatan gratis bagi masyarakat Banten tanpa mengintegrasikan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebab, menurut Wahidin, penyelenggaraan jaminan kesehatan gratis adalah untuk membiayai masyarakat Banten yang tidak terkover oleh program JKN-KIS.

“Saat ini masih ada sekitar 2 juta warga Banten yang belum punya BPJS Kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, ada sekitar 600 ribuan yang seharusnya pembiayaannya ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Saya memiliki niat baik, tidak dalam posisi menolak BPJS, tapi saya hanya memikirkan bagaimana pokoknya yang tidak punya BPJS harus dilayani, cukup dengan KTP saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan bahwa Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah untuk mendukung program tersebut.

Dimasukannya JKN-KIS dalam program strategis nasional lewat Inpres Nomor 8 Tahun 2017, mewajibkan setiap daerah untuk mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau mengalokasikan APBD ke program nasional ini.

“Termasuk yang kini tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten yang akan mengcover biaya kesehatan masyarakat hanya dengan KTP. Sehingga, pemerintah Provinsi Banten boleh saja membiayai premi seluruh penduduknya. Tetapi tetap harus menggunakan JKN yang dalam hal ini dikelola oleh BPJS Kesehatan,” kata Menkes.

Komentar