Menpar: Turunkan Pajak Yacht, Devisa Negara Meningkat

JAKARTA-Menteri Pariwisata Arief Yahya menyampaikan bahwa penurunan pajak 0% bagi Yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor Pariwisata. Hal ini disampaikan Menpar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Penghapusan PPN Barang Mewah untuk Kapal Yacht Asing di Kantor Menko Kemaritiman, Senin siang (23/07).

“Dengan deregulasi ini akan mempermudah sekaligus menarik lebih banyak Yacht berkunjung ke Indonesia membawa wisman dan akan menambah devisa negara”, kata Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan sebagai pimpinan rapat.

Dalam rapat tersebut, Menko Kemaritiman (Menkomar) Luhut Binsar Panjaitan juga didampingi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, telah diputuskan bahwa deregulasi perlu dilakukan untuk mendorong kunjungan yacht yang akan mendorong peningkatan devisa dari sektor Pariwisata di Indonesia.

Menpar Arief telah melakukan perhitungan kasar untuk memperkirakan pendapatan negara yang didapatkan dari deregulasi ini. “PPn Barang Mewah Yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$ 80.540.000,00, sementara bila PPn tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$ 442.450.000,00”, jelas Menpar Arief.

Arief Yahya juga menambahkan, dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan besar dengan banyaknya yacht yang masuk melalui bea sandar dan operational maintenance di Indonesia sebesar US$ 350.700.000,00.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim, salah satunya dengan menghapus bea import untuk yacht. Apalagi di Langkawi (Malaysia) dan Phuket (Thailand), charter yacht sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPN BM khususnya pada Charter Yacht , karena memanfaatkan Yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan di charter, sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya Yacht”, kata Thomas Lembong menambahkan.

Thomas Lembong juga mengatakan agar Yacht dapat segera dengan mudah keluar-masuk ke Indonesia, diharapkan dengan deregulasi ini dapat mengatasi banyaknya kendala dilapangan (bea masuk, imigrasi, polda setempat) yang kurang membuat nyaman wisatawan/pemilik Yacht.

Menkomar Luhut menekankan bagaimana penerimaan negara harus mengikuti perkembangan zaman. “Jangan sampai kalah bersaing dengan negara lain karena peraturan yang tidak fleksibel mengikuti zaman,” kata Menkomar Luhut.

Hasil rapat ini menyepakati akan segera dilaksanakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah untuk barang mewah khususnya Yacht. Tentunya keputusan ini menjadi angin segar bagi kemajuan pariwisata Indonesia sebagai Leading Sector dan salah satu penyumbang utama devisa negara.(*)

Komentar