BAKN DPR Anggap Pengelolaan Dana BOS Belum Memadai

Jakarta, liputan.co.id – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota Semester I Tahun 2017.

Salah satu yang menjadi perhatian BAKN DPR ada temuan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum memadai.

Demikian dikatakan Wakil Ketua BAKN DPR RI Willgo Zainar di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Maluku Utara sebagai tindak lanjut pengawasan perkembangan audit BPK terhadap realisasi dana transfer ke daerah, khususnya Dana BOS.

“Setelah penganalisisan data yang ditemukan dari kunjungan ini, BAKN akan membuat rekomendasinya terhadap kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Bappenas dalam upaya perbaikan kebijakan Dana BOS,” kata Willgor.

Dia jelaskan, dana BOS dari tahun ke tahun meningkat cukup signifikan dari Rp23,3 triliun di tahun 2014 menjadi Rp43,5 triliun di tahun 2017. “Sedangkan untuk tahun 2018 ini, diperkirakan realisasinya mencapai Rp45,8 triliun atau 98 persen dari pagu APBN 2018. Ini semua sesuai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” kata Willgo.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu mengingatkan rekomendasi BPK adalah salah satu alat kontrol dan evaluasi bagi pemerintah provinsi agar tertib dalam penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS secara optimal, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada seluruh masyarakat, dalam pemerataan kualitas pembangunan pendidikan.

Komentar