Gugus Tugas Pemilu 2019 Dibentuk, KPI: Lembaga Penyiaran Jangan Lakukan Ini

Jakarta, liputan.co.id – Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah dibentuk. Gagasannya menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, berasal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pembentukan Gugus Tugas itu dikuatkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Yuliandre mengatakan, terbentuknya Gugus Tugas empat lembaga akan mempermudah KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika ada indikasi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran.

“Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antar-lembaga ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” kata Yuliandre, kepada wartawan, di sela-sela penandatanganan SKB dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Bawaslu.

Menurut Andre, panggilan beken Yuliandre Darwis, ada sekitar 9000 program acara yang menjadi pengawasan KPI, baik di level induk jaringan maupun di lokal. Pengawasan ini harus melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia.

KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu karena dijadikan sebagai panggung teatrikal.

“Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan berantem, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” pinta Andre.

Bersamaan dengan itu, KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik.

Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI ujar Andre, sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. “Tidak ada yang dikurangi atau ditambah,” tegasnya.

Jika ditemukan ada pelanggaran, KPI kata Andre, melaporkan ke gugus tugas. Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran.

“Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” tegas Andre.

KPI menilai aturan kampanye Pemilukada serentak yang lalu dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran. Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh, meskipun dalam Pemilu 2019 nanti ajangnya untuk pemilihan untuk Legislatif dan Presiden.

Komentar