Wako Sorong Curhat Dana Otsus Ke Komite I DPD RI

Sorong, liputan.co.id – Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menyambut baik sikap politik Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap keberlanjutan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua Barat.

Pernyataan tersebut dikatakan Lambert dalam kunjungan kerja Dua Wakil Ketua Komite I DPD RI yaitu Jacob Esau Komigi dan Fahira Idris ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Senin (17/9).

Menurutnya, Otsus Papua dan Papua Barat didapat melalui satu perjuangan berat dari warga Papua beserta wakil-wakilnya di Jakarta. Karena itu, Lambert meminta semua pihak untuk memanfaatkan UU Otsus ini terutama keberadaan dana otsus untuk kesejahteraan warga asli Papua dan asal Papua.

“Dana Otsus yang yang akan selesai enam tahun lagi harus diperpanjang dengan melakukan evaluasi total terlebih dahulu,” kata Lambert.

Dari aspek penggunaan lanjutnya, dana Otsus sudah cukup baik karena digunakan untuk empat bidang prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kalau pun ada masalah dengan dana otsus kata Lambert, sesungguhnya bukan di Pemerintah Pusat di Jakarta, melainkan di Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua.

Selama ini dana Otsus ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Pemprov Papua Barat. Masalahnya ujar Lambert, Pemerintah provinsi seringkali menahan dana Otsus tersebut, tidak langsung dibagi ke kabupaten/ kota.

“Saya kaget kok gubernur tahan dana Otsus, untuk apa?,” tegas Lambert.

Contohnya ujar Wali Kota Sorong, di tahun 2018 ini dana Otsus untuk Papua Barat sebesar Rp7 triliun, namun sampai saat ini baru Rp3 triliun yang sudah dibagi ke kabupaten/ kota. “Ini artinya daya serap dari Pemerintah Provinsi rendah toh? Kapan lagi mau habiskan yang Rp4 triliun untuk masyarakat? Karena bulan-bulan ini sampai pada Desember nanti kami semua akan disibukan dengan laporan-laporan,” ungkap Lambert.

Karena itu Lambert mengusulkan perlu ada formula baru kedepannya soal dana Otsus itu agar dibagi habis oleh Pemerintah Pusat berdasarkan prioritas (spesific grant) dan ditransfer langsung ke kabupaten/ kota.

Meskipun Gubernur adalah Koordinator Otsus dan wakil Pemerintah Pusat di daerah, Lambert meminta Komite I DPD untuk menyampaikan aspirasi dana Otsus Papua Barat ditransfer langsung kepada kabupaten/ kota. “Mohon Komite I DPD sampaikan aspirasi ini kepada Mendagri dan Menkeu,” pinta Lambert.

Kedua lanjut Lambert, terkait indikator penentuan jumlah dana Otsus, sejatinya untuk kabupaten/ kota berdasarkan indikator jumlah penduduk, bukan luas wilayah. “Kami ingin membangun SDM Papua Barat yang cerdas agar tidak semakin tertinggal dari Jawa, maka butuh dukungan dana Otsus,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kota Sorong yang memiliki penduduk paling padat di Provinsi Papua Barat mendapat dana Otsus tahun 2018 ini sebesar Rp160 miliar untuk membiayai lima sektor prioritas yaitu kebijakan afirmasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.

Menanggapi aspirasi dari Wali Kota Sorong, Komite I DPD RI berjanji akan memperjuangkan keberlanjutan UU Otsus Papua Barat.

“Seringkali aspirasi DPD RI tidak didengar ketika rapat tripatrit bersama DPR dan Pemerintah. Namun demikian, dengan dukungan penuh dari warga Papua Barat ini aspirasi ini akan disetujui oleh DPR dan Pemerintah,” pungkas Fahira Idris.

Bersama dua pimpinan Komite I DPD, juga ikut sejumlah anggota DPD yaitu Eni Sumarni (dari Jawa Barat), Napa Johannes Awat (dari Kalimantan Tengah) dan Abdul Qodir Amir Hartono (dari Jawa Timur).

Komentar