Fahri Hamzah Anggap Dana Kelurahan Sah Kalau Dialokasikan Di APBN

Jakarta, liputan.co.id -Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan apabila alokasi Dana Kelurahan sudah disebutkan dalam APBN, dan APBN itu telah disetujui oleh DPR dalam masa pembahasan yang akan berakhir sekitar tanggal 30 Oktober 2018 ini, maka alokasi dana untuk kelurahan itu menjadi sah.

“Yang penting nanti setelah dialokasikan, dibikin aturan teknisnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Cukup, itu tidak ada masalah,” kata Fahri, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/10).

Hal yang tidak kalah penting sekarang lanjutnya, adalah mekanisme pertanggungjawabannya nanti. “Itu kan dana yang langsung dialokasikan melalui APBN,” tegasnya.

Di sisi lain imbuhnya, ada kelembagaan yang lebih kecil, yaitu desa yang juga dialokasikan melalui UU khusus lalu kemudian dimasukan juga melalui APBN.

“Jadi ini perlu keseriusan untuk pertanggungjawaban supaya tidak ada yang jadi korban akibat pertanggungjawaban yang tidak diatur mekanismenya,” pungkas Fahri.

Komentar