Masuk Uji Publik, DPRD Jateng Kebut Ranperda Trantibumlinmas

KILASJATENG.COM, SEMARANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) saat ini masih terus dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, telah masuk tahap uji publik.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono, bahwa Ranperda Trantibumlinmas ini nantinya merupakan landasan umum atau urusan wajib dalam penyelenggaraaan pemerintahan darah di bidang ketertiban umum.

“Ini sangat mendesak dan harus selesai tahun ini, karena untuk melindungi dan demi keamanan masyarakat Jateng,” katanya saat uji publik Ranperda Trantibumlinmas belum lama ini.

Ferry yang juga politisi Partai Golkar ini menjelaskan, selain sebagai acuan atau pedoman untuk perda di daerah, ranperda ini juga bisa untuk sinkronisasi dengan perda yang sudah ada atau aturan di atasnya. Sebab Satpol PP tidak akan maksimal peranannya tanpa ada kerja sama dan partisipasi dari masyarakat.

“Kerja sama dan partisipasi masyarakat sangat penting peranannya untuk meningkatkan peran Satpol PP dalam bekerja,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Masrukhan Syamsurie menambahkan, tujuan dari perda itu juga sekaligus untuk mencegah segala ancaman dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta untuk perlindungan bagi masyarakat.

“Perda ini nantinya juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Masrukhan.

Masrukhan menambahkan, pihaknya optimis pembahasan ranperda tentang Trantibumlinmas tersebut dapat selesai disusun dan disahkan pada tahun ini. Dengan demikian dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi Satpol-PP untuk membantu mensukseskan gelaran Pemilu 2019.

“Kami optimistis raperda ini dapat disusun dan disahkan tahun ini juga. Sehingga keberadaan perda ini nantinya langsung dapat diaplikasikan pada tahun 2019 bersamaan dengan pemilu 2019,” harap Masrukan Syamsurie.

Bila sudah disahkan, maka Ranperda Trantibunmas bakal menjadi dasar dalam penegakan berbagai gangguan keamanan di masyarakat. Seperti penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Sebelum uji publik, berbagai langkah sudah dilakukan untuk menyempurnakan ranperda tersebut. Termasuk melakukan studi banding ke daerah lain yang telah memilikinya. (Adv)

Komentar