DPD RI Dukung Revisi RUU Pendidikan Kedokteran

Jakarta, liputan.co.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama stakeholder dunia pendidikan kedokteran mengapresiasi penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR RI lewat revisi UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang dinilai tumpang-tindih dengan undang-undang lainnya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Mahmud Ghaznawie dan Profesor Usman Chatib Warsa dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTkes) di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

“RUU Pendidikan Kedokteran ini penting agar dokter memiliki kompetensi yang tinggi dan terjamin kapasitasnya. Oleh karena itu, kualitas pendidikan kedokteran kita harus terjamin. Oleh karena itu, kami memandang positif penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran,” ujar Novita.

UU Pendidikan Kedokteran lama yang diterapkan saat ini lanjutnya, telah memicu kontroversi. Di samping itu, UU Pendidikan Kedokteran tersebut belum menyebutkan tentang pendidikan kedokteran berkelanjutan. “Padahal pendidikan kedokteran berkelanjutan sangat penting untuk merespon perkembangan zaman dan teknologi,” ujarnya.

Senada, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengusulkan agar RUU Pendidikan Kedokteran yang disusun DPR mengakomodir lebih banyak ketentuan mengenai kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi beasiswa pendidikan kedokteran untuk putra daerah berprestasi.

“Format dan mekanisme penjaringan calon mahasiswa penerima beasiswa pendidikan kedokteran nantinya harus diatur dengan ketat dan selektif. Yang jelas kita mendukung penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran,” katanya.

Sementara Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Mahmud Ghaznawie mengapresiasi langkah DPR RI menyusun RUU Pendidikan Kedokteran. Menurutnya, ada beberapa alasan penting yang menyebabkan UU Pendidikan Kedokteran lama perlu direvisi. Pertama, pengaturan terkait Dokter Layanan Primer (DLP) telah menimbulkan permasalahan.

Kedua, pengaturan terkait uji kompetensi yang diartikan sebagai uji kelulusan telah menimbulkan persoalan karena memperpanjang masa studi, menambah beban biaya dan memunculkan dokter sebagai penganguran intelektual. Ketiga, tidak harmonis dengan UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi. Keempat, peran Konsil Kedokteran Indonesia dan kolegium juga tidak diatur.

“Secara umum RUU Pendidikan Kedokteran yang disusun sekarang ini sudah lebih lengkap dan baik. Tepat untuk menggantikan UU Pendidikan Kedokteran lama,” katanya.

Mahmud berpendapat, isi RUU Pendidikan Kedokteran yang disusun oleh DPR RI sudah cukup komprehensif dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan praktek kedokteran. “RUU sangat visioner. RUU ini mengakomodir pendidikan kedokteran bagi putra daerah. Pengaturan ini dapat menjawab persoalan distribusi dokter di daerah. Pemanfaatan teknologi digital juga telah diakomodir dalam RUU Pendidikan Kedokteran,” cetusnya.

Di tempat yang sama, Profesor Usman Chatib Warsa dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTkes) memandang, penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran sebagai langkah maju. Beberapa ketentuan dalam RUU ini diyakininya akan memperbaiki ketentuan yang ada dalam UU Pendidikan Kedokteran lama. Khususnya terkait pengaturan kualitas dosen, fasilitas pendidikan kedokteran harus ada standarisasi, manajemen dan networking dari institusi pendidikan kedokteran.

“Di Indonesia aturan standar pendidikan kedokteran belum lengkap. Karena itu, harus berani melakukan perubahan-perubahan demi kemajuan pendidikan kedokteran. Agar Lulusan kedokteran kita bisa bersaing di dunia internasional,” pungkasnya.

Komentar