Evaluasi Raperda dan Perda, DPD Perlu Revisi Tatib

Jakarta, liputan.co.id – Kewenangan DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) memiliki tantangan tersendiri. Dengan adanya kewenangan baru, memberikan DPD RI untuk berimprovisasi terhadap respon daerah.

“Ini peluang bagi DPD RI yang harus didukung dari masyarakat. Ini penting bagi DPD RI dalam mewujudkan peran negara untuk daerah,” kata Wakil Komite I DPD RI Fachrul Razi, saat seminar nasional “Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda”, di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).

Menurutnya, peran DPD RI memang terbatas namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait mengevaluasi Perda tercantum dalam Pasal 249 poin J UU MD3. Memberikan tantangan baru bagi DPD RI. “Tentunya ini peluang DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” jelas Senator Aceh itu.

Untuk itu, lanjutnya, DPD RI harus bergerak cepat dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Artinya, DPD RI dalam waktu dekat ini akan merevisi Tata Tertib (Tatib) yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda. “Yang pertama kita harus segera merevisi Tatib terkait dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda,” papar Fachrul.

Ketika kami melakukan lanjutnya, sering kali mendapatkan masuk-masukan terkait Perda yang bertentangan. Alhasil, dari 34 provinsi banyak Perda yang bertentangan. “Namun di mana posisi DPD RI? Kita tugas menjebatani antara pusat dan daerah. Satu sisi kita mau menggurangi beban pusat terkait Perda yang begitu banyak,” tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek berpendapat bahwa kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan perda merupakan amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat penting. “Ini tantangan buat kita dalam membuat produk hukum untuk daerah,” terang dia.

Reydonnyzar menambahkan selama 14 tahun DPD RI terus bekerja menyuarakan aspirasi dan perjuangkan kepentingan daerah dalam bentuk produk hukum. “Maka dengan adanya kewenangan baru ini membuat kita terus berusaha memperjuangkan kepentingan daerah melalui Raperda dan Perda,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Sukoyo mengatakan bahwa pertahun Perda mencapai 5120 dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda. “Disinilah peran DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah,” ujarnya.

Sukoyo memberikan catatan bahwa perumusan teknis pelaksanaan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda jangan sampai bertentangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya berharap pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak sama dengan tugas yang telah dilaksanakan Kemendagri,” imbuhnya.

Selain itu, objek pemantauan dan evaluasi lebih difokuskan pada Raperda dan Perda evaluasi seperti APBD, RTRW, zona industri, Raperda serta Perda. “Tentunya yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat dan kelompok masyarakat,” imbuh Sukoyo.

Komentar