Fungsi DPD Sama seperti DPR, Senator Ini Yakin Bisa Lebih Banyak Membantu Rakyat

Bengkulu, liputan.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Akhmad Muqowam dan Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu Mohammad Saleh mengunjungi perkebunan jeruk dan langsung bertemu dengan para petani dan warga desa di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (13/12).

Mereka mendengarkan keluh kesah dan harapan masyarakat pada kinerja DPD RI. Sebagian besar masyarakat menaruh harapan besar terhadap DPD RI untuk meningkatkan hajat hidup petani jeruk khususnya dan desa di Rejang Lebong pada umumnya.

Mendengar aspirasi masyarakat, Muqowam menjelaskan tentang fungsi legislatif yang ada di DPD RI, salah satunya adalah pengawasan UU Desa, yang telah dilakukan oleh DPD RI terutama Komite I.

Senator Jawa Tengah yang juga membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Dana Desa harus benar-benar dimanfaatkan bagi program yang membangun desa, baik itu infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

“Perjuangan saya sewaktu menjadi Ketua Pansus UU Desa agar dimanfaatkan, dan perjuangan kami untuk menaikkan anggaran dana desa juga harus dipergunakan sebaik mungkin serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Muqowam.

Sementara itu mantan Ketua DPD RI Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa selama menjadi anggota DPD RI, dia ingin menyentuh masyarakat langsung dalam program-program nyata. Namun, kendala yang dihadapi adalah kewenangan DPD RI yang masih terbatas.

“Kalau saja fungsi DPD RI sama seperti DPR RI terutama soal anggaran, saya yakin bisa lebih banyak lagi membantu rakyat, sayangnya DPD RI tidak punya fungsi persetujuan atau pengesahan,” ungkap M. Saleh.

Mendengar penjelasan kedua anggota DPD RI tersebut, masyarakat menjadi paham fungsi lembaga legislatif. “Kami senang dengan kehadiran bapak-bapak di sini, karena jadi tahu kerja DPR dan DPD, semoga hasil kerja DPD bisa kami rasakan seperti DPR yang telah menghasilkan UU Desa,” ujar salah satu masyarakat.

Komentar