Berharap Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Tuntas Satu Bulan

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang dilakukan DPR periode 2014-2019 ini, dapat selesai dalam waktu satu bulan. Asumsinya menurut Fahri, jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait, berjalan dengan benar.

“Sekarang ini kan, sudah terbentuk Pansusnya. Dan ini merupakan kemajuan yang luar biasa,” kata Fahri, kepada wartawan, usai menerima Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2).

Ditegaskan Fahri, DPR RI periode ini, ingin sekali agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Karena UU ini nantinya menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.

“Ini kan, konsep Poros Maritim itu sudah berjalan empat tahun, tetapi undang-undangnya belum ada satu pun yang menjadi basisnya. Karena itu, sebetulnya ini adalah maidstone bagi pembentukan konsep negara maritim, yang didalamnya banyak daerah maritim,” ungkap politisi PKS itu.

Oleh karena itu, lanjut Fahri, proses pembahasannya perlu dipantau, mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014-2019, adalah 30 September 2019 nanti.

“Maka dari itu, delapan Provinsi Kepulauan sebagai seponsornya atau salah satu pendukung, tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar sehingga sebelum DPR periode ini berakhir, sebaiknya UU Daerah Kepulauan ini sudah selesai. Kenapa? karena begitu masuk ke periode DPR yang baru nanti, undang-undang ini masuk ke titik nol lagi,” ujarnya.

Kalau mulai dari nol lagi imbuh Fahri, mesti dimasukan ke Prolegnas lagi. “Dibahas oleh pemerintah, diumumkan masuk prolegnas, baru dicalonkan untuk menjadi undang-undang, kemudian pemerintah mengusulkan tim pembahas dan sebagainya,” pungkas Fahri.

Komentar