Komisi IX Setuju RUU Kebidanan Disahkan Rapat Paripurna DPR

Jakarta – Semua fraksi (sepuluh fraksi) di Komisi IX DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan segera dibawa ke Paripurna DPR guna dimintai persetujuan sebagai RUU.

Sebelum persetujuan melalui paripurna kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, telah berlangsung proses rancangan dan pembahasan yang memakan waktu tidak sebentar yang akhirnya pada Senin (4/2/2019), dalam rapat kerja dengan pemerintah disetujui RUU tersebut.

“Dari meja pimpinan perlu kami simpulkan bahwa seluruh fraksi yang ada di Komisi IX DPR menyatakan persetujuannya terhadap RUU ini untuk dibahas pada tingkat II di Rapat Paripurna sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pemerintah juga menyatakan persetujuan yang sama untuk menindaklanjuti pembahasan,” ujar Saleh, di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan, Ermalena menjelaskan, RUU Kebidanan merupakan inisiatif DPR RI yang bertujuan memberikan kepastian hukum untuk Bidan di Indonesia. “Kita membahas undang-undang ini dimulai dari definisi kebidanan sampai pada tingkatan pendidikan kebidanan,” ungkapnya.

Pendidikan kebidanan lanjutnya, bertujuan mencetak Bidan yang mampu bertanggung jawab melayani pasien tidak hanya saat persalinan saja. Tapi Bidan juga berfungsi sejak awal masa kehamilan bahkan kesehatan reproduksi juga menjadi bagian dari tugas bidan. Pada saat melahirkan sampai memberikan pendampingan dalam merawat anak, bahkan ibu yang mengasuh balita juga masih mentoring dari bidan serta ada asistensi yang diberikan oleh bidan.
“Negara juga Harus hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses persalinan, jadi ini komperhensif sekali,” ujar Erma.

Menurut Erma, ruh RUU Kebidanan adalah konsil kebidanan, yang lebih lanjut tentang ini akan dipertegas dalam Peraturan Presiden. Selain itu dalam RUU ini juga mengatur tentang proteksi bidan-bidan Indonesia dari bidan luar negeri.
“Dari luar negeri jika ingin bekerja di Indonesia ada dua yang harus dipenuhi, harus mendapatkan izin, kedua izin tempat praktek di mana bidan itu bekerja,” imbuh Erma.

Komentar