DPD RI Bantah Duduki Peringkat Tertinggi Pelaku Tipikor

Jakarta – Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Adam Bachtiar, membantah berita yang dilansir oleh salah satu media online yang menulis DPR RI dan DPD RI menempati peringkat tertinggi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Berita dimaksud tayang tanggal 21 Maret 2019, berdasarkan pernyataan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roro Sulistiowati, yang mengatakan bahwa anggota DPR RI dan DPD RI merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi, saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan peringkat tertinggi adalah anggota DPR-DPD,” ucap Roro seperti yang dikutip oleh media online dimaksud.

Adam Bachtiar menyayangkan atas pemberitaan tersebut yang tidak menampilkan keseimbangan berita. Informasi yang disampaikan seharusnya melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini adalah DPD RI.

“Kami menyayangkan berita tersebut karena tidak mengkonfirmasi kepada kami. Seharusnya nttterkini.com melakukan check and recheck dalam pemuatan berita tersebut,” ujar Adam Bachtiar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan – Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dia jelaskan, era kepemimpinan Ketua DPD RI Oesman Sapta, tidak ada anggota DPD yang terlibat masalah korupsi. Di samping itu, pada era ini DPD RI membangun transparansi, akuntabilitas, dan good governance.

“Tindak pidana korupsi yang terjadi di DPD RI selama ini hanya terjadi satu kali, saat mantan Ketua DPD RI terjerat kasus suap pembelian gula impor. Selain itu, salah satu mantan anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara yang ditahan KPK, tetapi kasusmya terjadi pada saat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD di Provinsi Sumatera Utara, bukan saat menjadi anggota DPD RI,” ujarnya.

Selain menyayangkan informasi yang tidak akurat mengenai DPD RI, Adam Bachtiar juga menjelaskan bahwa dalam berita tersebut juga terdapat informasi yang salah. Di mana dalam berita tersebut, nttterkini.com menjelaskan bahwa Roro Sulistiowati merupakan Deputi Pencegahan KPK RI. Padahal Roro Wide Sulistyowati merupakan pegawai di KPK yang menjabat sebagai Koordinator Program, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

“Berdasarkan penelusuran informasi dari Humas Setjen DPD RI, Bu Roro itu tidak menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK. Yang menjabat Deputi Pencegahan itu Pak Pahala Nainggolan,” imbuh Adam Bachtiar.

Komentar