Peneliti Politik: Masalahnya, DPD Saat Ini Tak Miliki Fungsi Legislasi

Jakarta – Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Siti Zuhro menyarankan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI senantiasa mencari momentum agar bisa menarik kembali menarik perhatian publik.

Kalau hal itu tidak dilakukan ujar Siti, maka pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak, akan muncul terus.

“Padahal DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD. Masalahnya, saat ini tidak memiliki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis,” kata Siti, dalam diskusi bertajuk “Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah”, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Menurut Siti, saat sistem di parlemen ini tidak jelas apakah dua kamar, atau tiga kamar ‘MPR, DPR, dan DPD’. Tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif. “Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI,” jelasnya.

Dia mengingatkan, sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat. “Jadi DPR dan DPD mempunyai kavling-kavling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas,” pungkasnya.

Komentar