Sempat DPO dan Tinggal Di Aboru, WNA Ini Diamankan Tim Pora

MALUKU, LIPUTAN.CO.ID-Kerja Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Ambon yang dibentuk Kantor Imigrasi TPI Kelas I Ambon, membuahkan hasil karena telah mengamankan seorang Warga Negara Asing, Frisian Stanley Wilhelmus Saija yang telah dinyatakan Over Stay atau habis masa ijin tinggal di Indonesia empat bulan lalu.

Hal itu sebagai mana rilis pers Humas Kanim (Kantor Imigrasi) Ambon, yang diterima Redaksi Liputan.co.id, Jum'at 22 Maret 2019.

Satnley, Pria berdara Ambon, berkewarganegaraan Belanda itu, diamankan pada 20 Maret 2019, tepatnya di Jl Dr Patimapau, Lorong SMK 7 Talake Pantai, Kelurahan Wainitu Kec Nusaniwe Ambon."Yang bersangkutan warga negara asing telah menjadi DPO Kanim Ambon sejak bulan Desember 2018 dan pada tanggal 20 Maret 2019 yang bersangkutan diamankan," terang Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Afrizal melalui Humas Kanim Ambon.

Saat ini WNA tersebut telah diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.Stanly tidak melakukan perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan (VOA) dan tidak segera meninggalkan Wilayah NKRI.

Berdasarkan data Imigrasi, WNI itu masuk Wilayah Indonesia melalui Bandara Soetta pada 28 Okt 2018. Dengan maksud mengunjungi kerabatnya yang berada di Ambon dan Aboru.Dan pada bulan November 2018, WNA itu semestinya datang ke Kanim untuk melakukan perpanjang Ijin Tinggalnya akan tetapi diabaikan. Dan kemudian Stanly ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) WNA.

Bulan Januari 2019 Petugas Imigrasi Ambon mendatangi alamat Orang Asing itu di Ambon, tidak berhasil bertemu dengan pria kelahiran 03 November 1992 itu.

Dan petugas Imigrasi mendapatkan informasi Saija, berkunjung ke Familynya di Aboru Kecamatan Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah, sempat tinggal disana.

"Tanggal 20 Maret 2019 Berkat kerjasama Anggota Tim Pora (intel Kodam) kami berhasil mendapatkan Informasi keberadaan Ybs. OA sudah bbrp hari berdiam di tempat Kost Sdr. Semuel Jl. Dr. Patimapau Lorong SMK 7 Talake Pantai Kel. Wainipu Kec. Nusa Niwe Ambon, kemudian Tim Inteldak Kanim Ambon dan Intel Kodam berhasil mengamankan Ybs OA setelah 3 bulan menjadi DPO Kanim Ambon," terangnya. (Ely)

Komentar