Ustadz HNW: Demokrasi Bukan Bid’ah

Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan selama ini MPR melakukan sosialisasi dengan melakukan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dari pusat hingga daerah bahkan sampai luar negeri. Kegiatan itu dilakukan agar hak warga untuk mengetahui dasar dan konstitusi negara terpenuhi.

Demikian dikatakan Ustadz HNW, di hadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Mandiri, Pejaten Timur, Jakarta Selatan (3/3/2019).

Dijelaskannya, sosialisasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. “Dari sinilah salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan oleh MPR sejak periode 2004-2009 sebagai tahap mempersiapkan bahan-bahan sosialisasi. Pada MPR periode 2009-2014, dirancang agar kemasan menarik maka kegiatan yang dilakukan dinamakan Sosialisasi Empat Pilar MPR.

“Sosialisasi dilakukan agar masyarakat paham akan sejarah bangsa, mengerti demokrasi, dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam keseharian,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Lebih lanjut Ustadz HNW juga mengkritisi paham dari masyarakat tertentu yang menganggap demokrasi adalah bid’ah. Demokrasi menurutnya adalah sarana, wasilah, untuk kemaslahatan. “Demokrasi bukan bidah. Tidak semua dari Barat adalah bid’ah. Demokrasi sama dengan sekolah, radio, televisi, yang semuanya merupakan sarana,” ujarnya.

Dengan menjelaskan demokrasi bukan bid’ah, HNW berharap masyarakat, umat Islam, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. “Jangan Golput karena bisa membahayakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dia ingatkan, kedaulatan sekarang diberikan kepada rakyat. Hal ini bisa terjadi setelah UUD diamandemen. Dulu memilih Presiden dilakukan oleh anggota MPR. Setelah diamandemen maka sekarang Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan kepala daerah pun juga dipilih langsung oleh rakyat. Untuk itu dirinya mengulang kembali agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. “Menggunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan cara untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” ujarnya.

Kedaulatan rakyat menurut HNW tak sekadar saat Pemilu. Masyarakat disebut bisa mengoreksi bila ada undang-undang yang dirasakan tak sesuai dengan UUD. “Lewat judicial review di MK dan yang demikian bisa dimenangkan oleh rakyat,” pungkasnya.

Ia mencontohkan dulu ada seorang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggugat bahwa tak adil peserta Pilkada hanya dari kalangan Parpol. Ia ingin peserta Pilkada boleh dari kalangan perorangan. “Gugatan itu akhirnya dimenangkan oleh orang itu. Ini salah bukti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” imbuhnya.

Komentar