DPD RI Minta Pertegas Garis Batas Regulator dan Operator Di UU Pelayaran

Jakarta – Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan regulasi tentang pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) belum dapat mendukung sektor pelayaran yang ideal bagi masyarakat.

Hal itu dikatakan Aji saat memimpin rapat dengar pendapat umum Komite II DPD RI dengan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Salah satu yang dibahas adalah penguatan fungsi pengawasan regulator di sektor pelayaran untuk menciptakan aspek keselamatan masyarakat pengguna sektor pelayaran. Menurut Aji, ada beberapa masalah yang menjadi catatan dalam UU Pelayaran seperti, pengelolaan pelabuhan, keselamatan pengguna pelayaran, pengawasan keamanan laut, dan birokratisasi perizinan di pelabuhan dan pelayaran.

“Tapi yang paling menjadi perhatian kita adalah faktor keselamatan dan sumbangsih bagi pemasukan untuk daerah. Saya rasa masih banyak yang harus disiapkan, digali terkait rancangan undang-undang perubahan ini yang ditarget Juli sudah selesai,” tegas Aji.

Senator asal Kalimantan Timur ini menambahkan ingin memperkuat peranan regulator dalam RUU Perubahan atas UU Pelayaran. Lemahnya peranan pengawasan dari regulator menimbulkan banyak masalah di sektor pelayaran, salah satunya di pelabuhan. Proses bongkar muat barang yang sulit dengan beban biaya yang tinggi, serta kurangnya pengawasan dan kontrol atas pelabuhan-pelabuhan yang dikelola pihak swasta.

“Memperjelas garis batas antara regulator kemudian operator ini yang menjadi konsen kita juga dalam RUU perubahan ini. Banyak masalah ternyata faktor pengawasan menjadi loss di lapangan, terutama pengawasan terhadap pelabuhan swasta, ada barang masuk dari luar, terkadang tidak terpantau. Jadi memperkuat fungsi regulator juga operator saya rasa cukup penting dalam RUU Perubahan ini,” imbuhnya.

Komentar