DPD RI, Ombudsman dan KIP Bahas RUU Partisipasi Masyarakat

Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI untuk menginventarisasi materi RUU tentang Partisipasi Masyarakat.

Ketua PPUU John Pieris mengatakan, RDP digelar untuk mengetahui permasalahan dan urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia, serta menyusun daftar inventarisasi masalah terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat.

“Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta mengatur bentuk partisipasi masyarakat mulai dari rancangan undang-undang sampai peraturan daerah,” kata John Pieris, di Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis, (16/5/2019).

PPUU DPD RI lanjut Senator asal Maluku itu, akan menjadikan semua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang Pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat. “UU tersebut penting untuk menaikan berbagai kebijakan politik dan pembangunan,” imbuh John.

Sedangkan Anggota DPD RI Eni Sumarni menambahkan era sekarang keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. RUU Tentang Partisipasi Masyarakat hendaknya dipahami sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.

“Partisipasi itu untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya,” saran Eni.

Komentar