Posko Pengaduan THR Kalimantan Selatan Sepi

Banjarmasin – Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri mengapresiasi koordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel, yang aktif memberi perhatian dan imbauan kepada perusahaan tentang kewajiban batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Secara keselurahan perusahaan yang tergabung dalam APINDO Kalsel sudah memenuhi pembayaran Tunjangan Hari Raya. Hal ini bisa dilihat dengan sepinya posko pengaduan THR yang dibuat oleh Disnaker Kalsel,” ungkap Syamsul saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Banjarmasin, Kalsel, Selasa (28/5/2019).

Diketahui, ketentuan tentang THR merupakan bagian dari upah pokok yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini, diatur tentang THR yang sangat rinci, mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap. Ketentuan tersebut mengatur tentang pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, ungkapnya.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, tahun ini Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran  (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019.  Politisi Partai Golkar ini menambahkan, surat yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dengan disertai sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR.

“Dengan adanya Kunjungan Kerja Spesifik tentang pengawasan THR ini, Komisi IX dapat mengetahui sekiranya ada permasalahan terhadap pembayaran THR perusahaan kepada pekerja untuk dapat diperoleh kejelasan dan dicarikan penyelesaian yang terbaik. Sehingga pemenuhan hak-hak pekerja melalui pembayaran THR ini  terpenuhi agar kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan,” tandas Syamsul.

Sedangkan temuan-temuan terhadap pembayaran THR ini diharapkan menjadi masukan guna penyempurnaan dalam kebijakan pengupahan, terutama terhadap pembyaran THR ini. “Pada Kunjungan Kerja Spesifik kali ini kami juga didampingi para mitra kerja Komisi IX, dengan harapan jika ada permasalahan teknis bisa langsung didiskusikan dan dicarikan solusinya,” tandas legislator dapil Sulsel itu.

Komentar