Amandemen UUD 45, Pakar: DPD RI Jangan Banyak Bicara

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai apa yang kini dialami oleh MPR RI dan DPD RI lebih disebabkan karena UUD 45. Satu-satunya jalan agar kedua lembaga yang bercokol di Parlemen itu punya kewenangan yang memadai, maka UUD 45 harus diamandemen.

Kalau sudah akan menggiring isu amandemen ke MPR, Margarito mewanti-wanti DPD RI jangan terlalu banyak bicara. “Siapkan prinsip-prinsip perubahan dan pastikan perubahan itu tidak membuat pemerintah tidak stabil,” kata Margarito, kepada Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema “Mekanisme Check and Balances Lembaga Negara”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Margarito, orang khawatir, perubahan atau amandemen UUD akan memudahkan menjatuhkan presiden.

Setelah itu lanjutnya, langsung temui ketua-ketua partai politik. “Kalau wacana amandemn UUD 45 terbuka selebar-lebarnya maka akan banyak tumpangan politik praktisnya,” tegas dia.

Kalau MPR tetap bertahan dengan kondisi sekarang ini, Margarito memastikan hanya satu orang yang menentukan arah bangsa dan negara ini. “MPR tidak akan pernah terlibat berkontribusi terhadap arah bangsa ini kalau amandemen terhadap UUD tak dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu relasi hubungan internasional imbuh Margarito saling menindas dan untuk menghadapinya membutuhkan akselerasi internal sebuah negara untuk menghadapinya. “Apa jadinya kalau penindasan itu hanya dihadapi oleh satu orang?,” pungkas dia.