Senator Bali: MA Jangan Termakan Hasutan di Luar Urusan Hukum

Jakarta – Upaya peradilan opini soal Peninjauan Kembali (PK) yang coba dibangun oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW ditanggapi miring oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gede Pasek Suardika.

ICW ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI l, sebelumnya mendesak agar Mahkamah Agung (MA) menolak semua upaya PK terpidana kasus korupsi tanpa melihat alasannya lagi.

“MA jangan termakan hasutan di luar urusan hukum. Peradilan Opini yang dibangun ICW adalah sesat. MA harus tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum dengan parameter dan kacamata hukum,” ujar Pasek.

Kata Pasek, jatuhilah hukuman bila memang faktanya mereka yang mengajukan PK memang layak dihukum dan bebaskan bila memang layak dibebaskan. “PK adalah instrumen sah dan terukur secara keadilan lewat persidangan dan pemeriksaan yang teliti. MA jangan goyah karena ICW dalan opininya kadang suka narget orang kadang juga pura-pura tidak tahu untuk sesuatu yang seharusnya juga dia vokal. Tahulah kita rapor dan manuvernya selama ini,” ungkap Pasek.

Senator asal Provinsi Bali itu berharap MA tetap profesional seperti selama ini. “Sudah banyak kemajuan dan profesionalitas di tubuh MA. Tetaplah profesional dengan integritas dan tidak sekedar kejar pencitraan. Karena upaya keadilan dan pencitraan opini adalah dua hal yang berbeda,” katanya.

Cara-cara ICW yang ekstra yudisial modal buat pers release begitu kata Pasek, bisa merusak kepercayaan publik akan mekanisme hukum formil dalam mencari keadilan dan kepastian hukum yang menggunakan novum dan alat bukti.

“Masak sebuah pers release begitu kalahkan novum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dengan susah payah. MA harus tetap teguh dengan keyakinan hukum berdasarkan bukti dan fakta hukum bukan tekanan opini. Rusak hukum kita ikuti nalar begitu,” katanya.

Komentar