Ali Taher: Tak Ada Gunanya, Hapus Jabatan Gubernur

Jakarta – Anggota MPR RI M Ali Taher menilai tidak perlu lagi ada jabatan Gubernur di masing-masing Provinsi di Indonesia. Sebab ujar Ali, otonomi daerah (Otda) oleh Undang-Undang telah diberikan kepada Kabupaten dan Kota, dengan sendirinya Gubernur tidak ada wilayah dan tidak pula ada pekerjaannya.

“Menurut saya pribadi, jabatan gubernur itu tidak perlu ada. Gubernur tidak ada wilayah dan tidak pula ada pekerjaannya sebagai konsekuensi otonomi daerah oleh undang-undang diberikan kepada kabupaten dan kota,” ujar Ali, di sela-sela Diskusi Empat Pilar MPR RI “Rekomendasi Amandemen (Konstitusi) Terbatas untuk Haluan Negara?”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Senin (29/7/2019).

Sebagai gantinya lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Presiden RI selaku Kepala Pemerintahan bisa mengganti Gubernur dengan Perwakilan Pemerintah Pusat di masing-masing provinsi. “Tugaskan saja para Eselon Satu sebagai koordinator wilayah sekaligus berperan untuk Perwakilan Pemerintah Pusat di masing-masing provinsi,” usulnya.

Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga mempertimbangkan sisi penggunaan anggaran negara yang cukup besar untuk menjalankan jabatan gubernur dan proses pemilihannya melalui mekanisme pemilihan langsung kepala daerah yang menguras energi masyarakat. “Biaya jabatan dan proses pemilihannya menguras energi masyarakat dan keuangan negara, sementara otonomi itu adanya di kabupaten dan kota,” pungkasnya.