Antasari Azhar Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendorong DPR RI bersama Pemerintah sesegera mungkin merevisi UU KPK sebagai upaya serius untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasuah itu.

“Saya tegaskan, harus direvisi Undang-Undang KPK itu. Yang bicara ini mantan Ketua KPK. Dewan Pengawas KPK harus ada, ini bukan soal tidak percaya, tapi untuk berjaga-jaga dan meluruskan semua pelaksanaan amanah yang diemban KPK,” kata Antasari, dalam Dialektika Demokrasi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Disamping mengedepankan perlunya Dewan Pengawas KPK masuk dalam revisi UU, Antasari juga menggagas agar hukuman subsider atau denda dalam tindak pidana korupsi dihapus dan sebagai penggantinya harus dengan mengembalikan uang negara yang sudah dikorup.

“Uang pengganti tindak pidana korupsi jangan subsider, harus dalam bentuk uang. Kalau sekarang subsider, ada tuh koruptor yang menjalani subsider dua tahun penjara sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp80 miliar. Saya tanya kepada dia, kamu bayar ngga tuh, kerugian negara? Jawabnya  ngapain saya bayar, mendingan di dalam dua tahun lagi,” ungkap Antasari.