Di Komite I DPD RI, Ketua DPRD Sumut Bilang UU Pemda Hambat Pemekaran Daerah

Jakarta – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jacob Esau Komigi menyatakan, institusinya menaruh perhatian serius terhadap pemekaran daerah. Menurutnya, pemekaran adalah aspirasi dari daerah dan tujuannya mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di daerah.

Demikian dikatakan Jacob dalam rapat audiensi membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tenggara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (10/7/2019.)

“Ini tugas konstitusional DPD RI terutama di Komite I. DPD RI sudah sangat intensif membahas masalah penataan daerah juga sudah bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla pada tanggal 18 Juli 2017. DPD RI juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati/Walikota pengusul daerah otonomi baru (DOB) Se-Indonesia dan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama pada tanggal 4 Oktober 2016,” ungkap Jacob.

Dia jelaskan, DPD RI sudah mengevaluasi dan merekomendasikan kepada Pemerintah 173 usulan DOB, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota. Satu diantaranya, merekomendesaikan dalam RPP Desain Besar Penataan Daerah yaitu Sumatera Tenggara sebagai pemekaran dari Sumatera Utara.

“Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan dua PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” tegas Jacob.

Senator asal Provinsi Papua Barat itu menambahkan, pembahasan DOB membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika memperhatikan amanat pasal 55 dan 56 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Dan “Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Dan lebih dipertegas dalam Pasal 410 berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.”

Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014 kata Jacob, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut.

Senada, Anggota Komite I DPD RI asal Sumatera Utara Badikenita Sitepu menambahkan, komitmen DPD RI untuk menwujudkan DOB ini kuat. Salah satu buktinya ujar dia, pada 27 Februari lalu Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati Presiden, semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan. “Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” Badikenita Sitepu.

Di acara yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Wagirin Arman mengatakan bahwa perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.

“Menurut kami, UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan, bahkan DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luasnya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya, kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” tegas Wagirin Arman.

Namun demikian imbuhnya, diperlukan upaya dan dorongan semua pihak agar pemerintah segera mengeluarkan 2 (dua) PP Pelaksana aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru bisa segera dibahas. Selain itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hendaknya juga harus benar-benar dipersiapkan dengan cermat seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah.