DPR RI Tegaskan, RUU Ini Proteksi Bagi Pelaku Ekraf

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) akan memproteksi pelaku ekonomi kreatif. Lewat proteksi itu pula ujar Ferdiansyah, aspek pendanaan dan pembinaan kegiatan-kegiatan serta keberadaannya termasuk penghargaan bagi pelaku ekonomi kreatif mendapat pengakuan dunia internasional.

“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota yang memiliki ekonomi kreatif juga ikut menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” katar Ferdiansyah, usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dan pelaku ekonomi kreatif, di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Kamis (4/7/2019).

Ia mengapresiasi lima poin aspirasi yang didapat dari pertemuan ini yang menurutnya cukup prinsip bagi pembahasan RUU Ekraf. Pertama tentang keberlanjutan terhadap pembangunan ekonomi kreatif, kemudian tentang pemanfaatan ekonomi kreatif yang berbasis budaya, lalu tentang pendanaan, selanjutnya pembahasan mengenai bagaimana memfasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), serta tentang pelaku usaha itu sendiri.

“Hal-hal tersebut kalau memang dipandang perlu masuk ke dalam pembahasan RUU Ekraf, kalaupun masih belum, kita akan ajukan dan akan lihat kembali dan apabila sudah dan dipandang perlu adanya penambahan pasal. Memperkuat perintah pasal-pasal dalam RUU Ekraf, juga akan kita lakukan,” jelasnya.

Terkait pendanaan, menurutnya sedapat mungkin Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau jenis pekerjaan setelah dilakukan penelitian dan pengamatan bisa dijadikan penjaminan.

“Perlu juga kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berkaitan dengan pendanaan terhadap pelaku ekonomi kreatif. Harapannya RUU ini langsung bisa dijalankan dengan peraturan-peraturan yang lebih simple dan tidak perlu menunggu peraturan-peraturan lain,” pungkasnya.