Haripinto Minta Sebagian Pajak Ranmor untuk Infrastruktur Transportasi

Jakarta – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Haripinto Tanuwidjaja meminta sebagian dari penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor (Ranmor) sebaiknya dialokasikan untuk infrastruktur transportasi umum.

Saran tersebut disampaikan Haripinto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (2/7/2019).

“Saran saya, sebagian penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi umum,” kata Haripinto.

Melalui alokasi tersebut ujar Senator dari Propinsi Kepulauan Riau itu, daerah dapat membangun infrastruktur transportasi umum yang mampu menarik masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang memberikan jaminan keselamatan dan pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kecelakaan.

Selama ini ujar pendiri Indomobil di Kota Batam itu, pemerintah daerah belum mengalokasikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi.

“Ini yang tidak berjalan dengan baik. Ini yang harusnya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang. Penerimaan sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi. Selama ini hanya menunggu anggaran dari kementerian terkait untuk pembangunan infrastruktur transportasi umum,” pungkasnya.